Bupati Terbitkan SK Pemberhentian Sementara Kuwu Ciledug Tengah – Video

Bupati Terbitkan SK Pemberhentian Sementara Kuwu Ciledug Tengah
0 Komentar

Drama ketidakhadiran Kuwu Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Yudha Irwansyah, yang menghilang sejak Desember 2025, hingga kini masih menyisakan misteri. Namun polemik tersebut mulai menemukan titik terang, setelah bupati resmi menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara.

Sejak dilaporkan hilang sejak tanggal 11 Desember 2025 lalu dan hingga saat ini keberadaan Kuwu Ciledug Tengah Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon, masih belum diketahui, Badan Permusyawaratan Desa atau BPD setempat akhirnya mengambil langkah tegas. Setelah melalui proses panjang, BPD memastikan bahwa surat keputusan pemberhentian sementara dari bupati telah diterbitkan.

Ketua BPD Ciledug Tengah, Nurwahid menyebut, keputusan ini merupakan hasil dari berbagai laporan dan kajian, terkait dugaan pelanggaran serta ketidakhadiran kepala desa dalam waktu lama.

Baca Juga:Stok Beragam Jenis Cabai Mulai Ada Penurunan Di Pasar Jagasatru – VideoSejumlah Bangunan Di SDN Pesisir Memprihatinkan – Video

Sejak Januari 2026, BPD telah melaporkan kasus ini ke sejumlah instansi, mulai dari Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, hingga Bupati Cirebon.

Berdasarkan aturan yang berlaku, ketidakhadiran tanpa alasan jelas dinilai telah memenuhi syarat untuk dilakukan tindakan administratif.

Selama kekosongan jabatan, roda pemerintahan desa terganggu. Sejumlah pelayanan publik terhambat, bahkan hak perangkat desa seperti penghasilan tetap belum dibayarkan hingga April ini. Selain itu, muncul pula dugaan persoalan pengelolaan aset desa, termasuk tanah bengkok yang diduga bermasalah.

Meski SK telah diterbitkan, serah terima jabatan baru akan dilakukan secara resmi dalam waktu dekat, menyesuaikan jadwal Plt yang tengah mengikuti bimbingan teknis dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Cirebon bersama tim terkait masih mendalami dugaan pelanggaran, termasuk indikasi mal administrasi dan korupsi, yang nantinya dapat berlanjut ke proses hukum.

0 Komentar