Keberadaan jembatan rel kereta api kuno di kawasan Sukalila menuai perhatian karena dinilai berpotensi menghambat aliran sungai, terutama saat debit air meningkat. Balai Besar Wilayah Sungai menegaskan, setiap bangunan di badan sungai wajib memenuhi aspek teknis dan tidak boleh mengganggu aliran sungai.
Balai Besar Wilayah Sungai atau BBWS Cimanuk Cisanggarung menyebut, secara prinsip seluruh bangunan yang berada di aliran sungai harus memiliki izin serta rekomendasi teknis. Salah satu syarat utamanya adalah tidak mengganggu aliran air, terutama saat debit air sedang naik.
Oleh karena itu, terkait jembatan rel kereta api kuno di Sukalila, kondisinya dinilai berpotensi menghambat aliran, terlebih karena adanya bagian struktur yang belum tertangani secara menyeluruh pasca pembongkaran sebagian.
Baca Juga:Serah Terima Aset Perumahan Ke Pemerintah Masih Rendah – VideoDPKPP Ancam Akan Berikan Sanksi Kepada Developer Bandel – Video
BBWS menjelaskan, terdapat dua opsi solusi yang dapat ditempuh. Pertama, membangun ulang konstruksi dan meninggikan struktur jembatan agar agar sejajar dengan jembatan jalan, sehingga tidak menghambat aliran air saat debit meningkat.
Sedangkan alternatif kedua adalah melakukan pembongkaran jembatan rel secara menyeluruh. Namun langkah ini berada di ranah pemilik aset, yakni PT Kereta Api Indonesia, sehingga keputusan sepenuhnya berada di pihak tersebut.
BBWS menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan terhadap aset tersebut, melainkan hanya memberikan rekomendasi teknis terkait pengelolaan sungai. Oleh karena itu, keputusan akhir tetap bergantung pada pemilik aset dan pemangku kebijakan terkait.