Masyarakat transmigrasi lokal di Desa Seuseupan Kabupaten Cirebon hingga kini masih hidup dalam ketidakpastian. Warga menuntut kejelasan status tanah yang ditempati yang masih berstatus tanah negara dan belum bersertifikat.
Masyarakat transmigrasi lokal di Desa Seuseupan Kecamatan Karangwareng Kabupaten Cirebon masih menyimpan kekhawatiran terkait status tanah yang hingga kini belum dilegalisasi dan bersertifikat. Selama bertahun-tahun, polemik tanah yang ditempati masyarakat translok hingga kini belum memiliki kejelasan legalitas atas tanah yang mereka tempati.
Lahan yang digunakan untuk tempat tinggal masih berstatus tanah negara dan belum memiliki sertifikat kepemilikan pribadi. Kondisi ini membuat warga merasa was-was dan pasrah, masyarakat translok khawatir suatu saat akan terusir dari tanah yang telah ditempati secara turun-temurun terlebih anak dan cucu mereka kini telah tumbuh dan berkembang di kawasan translok Desa Seuseupan.
Baca Juga:Sidang Pleno Lanjutan Muscablub di Bandung Tetapkan Ketua Baru – VideoSapi Kurban di Peternakan Mandiri Desa Matangaji Laris Manis – Video
Warga transmigrasi lokal berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati, melalui penerbitan sertifikat kepemilikan perseorangan, agar bisa hidup tenang tanpa dibayangi ancaman penggusuran.
Sementara, hingga saat ini warga masih menantikan langkah nyata dari pemerintah daerah maupun pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan legalitas tanah transmigrasi lokal. Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan solusi konkret agar hak dasar masyarakat atas tempat tinggal dapat terpenuhi dan memberikan rasa aman bagi warga transmigrasi lokal, dengan sertifikat tanah yang kini ditempati, terlebih sejak 2010 lalu masyarakat membayar pajak pada pemerintah.