Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon mencatat puluhan ribu Nomor Induk Berusaha telah terbit. Data ini menunjukkan dominasi usaha mikro kecil dalam pertumbuhan ekonomi daerah.
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, DPMPTSP Kabupaten Cirebon, pada tahun 2025 tercatat sebanyak 31.892 Nomor Induk Berusaha, NIB telah diterbitkan. Data tersebut terdiri dari UMK dan non UMK.
Tenaga fungsional muda penata perizinan, Rakha Masori menjelaskan, sebagian besar NIB tersebut didominasi oleh usaha mikro kecil.
Baca Juga:PDI Perjuangan Kab. Cirebon Perjungkan Pemulangan PMI Bermasalah – VideoTKW Asal Cirebon Disekap Agensi Di Arab Saudi – Video
Dari total tersebut, non UMK hanya sekitar 85 NIB, sementara sisanya merupakan UMK dengan modal di bawah 5 miliar rupiah.
Sementara itu, pada tahun 2026 hingga bulan April, jumlah NIB sudah mencapai 17.942. Dengan non UMK sebanyak 26 dan sisanya UMK.
DPMPTSP menyebut, proses perizinan saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission atau OSS, yang dapat diakses secara daring oleh masyarakat. Selain itu, DPMPTSP juga memberikan pendampingan bagi pelaku usaha yang belum memahami sistem perizinan online.
DPMPTSP menegaskan, pembuatan NIB tidak dipungut biaya dan berlaku selama usaha masih berjalan, selama tidak dicabut oleh pelaku usaha. Dengan kemudahan tersebut, pemerintah berharap jumlah pelaku usaha formal di Kabupaten Cirebon terus meningkat.