Nasib tragis menimpa seorang tenaga kerja wanita asal Kabupaten Cirebon Jawa Barat. Korban dikabarkan disekap oleh pihak agensi di Arab Saudi dan hingga kini belum bisa pulang ke tanah air.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon bersama keluarga Sandra, TKI asal Desa Astana Kecamatan Gunung Jati yang dikabarkan tidak bisa kembali ke Indonesia, karena diduga disekap oleh pihak agensi di Kota Riyadh, mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan.
Pihak keluarga didampingi Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia diterima langsung Kepala Dinas Ketenagakerjaan Novi Hendrianto untuk melakukan audiensi dan meminta bantuan pemulangan korban.
Baca Juga:Kisah Ibu Dan Bayi Yang Hidup Di Gazebo Tanpa Rumah – VideoSaksi Kasus Dugaan Skandal Anggota Dewan Dipanggil Pekan Depan – Video
Menurut suami korban, Sandra sempat bekerja selama satu setengah bulan namun kemudian jatuh sakit dan dinyatakan tidak lagi layak bekerja oleh dokter.
Setelah kontrak berakhir, korban dikembalikan ke pihak agensi namun bukannya mendapatkan perawatan, Sandra justeru diduga disekap serta seluruh dokumen dan telepon genggamnya disita.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia memastikan akan langsung menindaklanjuti aduan ini dengan mendatangi dinas terkait agar proses penanganan bisa dipercepat.
Berdasarkan informasi, korban mengalami gangguan kesehatan pasca operasi sesar dan sudah sakit selama sekitar satu bulan sehingga tidak memungkinkan untuk kembali bekerja. Namun, keberangkatan korban diduga tidak melalui prosedur resmi dan tidak tercatat dalam sistem Dinas Ketenagakerjaan. Namun Ketua DPRD Kabupaten Cirebon akan mendorong dan mengupayakan pemulangan Sandra dari Arab Saudi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon menegaskan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk menangani kasus ini. Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon juga berupaya untuk mendorong proses pemulangan Sandra yang tersandra agensi.
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon dan Ketua DPRD Sophi Zulfia mengimbau masyarakat untuk memastikan proses keberangkatan ke luar negeri melalui jalur resmi agar mendapatkan perlindungan hukum, ketika mengalami permasalahan di negara penempatan.