Aset Yang Sudah Disita Eksekusi Akan Dilelang Jika Termohon Lambat Merespon – Video

Aset Yang Sudah Disita Eksekusi Akan Dilelang Jika Termohon Lambat Merespon
0 Komentar

Pengadilan Negeri Kuningan bersama kuasa hukum pemohon Rudi Setiantono, melaksanakan sita eksekusi aset perkara perdata di Desa Bandorasa Wetan Kabupaten Kuningan. Langkah ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan sita eksekusi aset oleh Pengadilan Negeri Kuningan bersama kuasa hukum pemohon Rudi Setiantono yang di dilakukan di Desa Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus ini berlndaskan putusan Pengadilan Negeri Kota Cirebon nomor 83 garis miring PDT titik G garis miring tahun 2022. Penyitaan dan eksekusi aset ini menjadi bagian dari rangkaian eksekusi aset perkara yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kota Cirebon yang mencakup enam lokasi dengan delapan sertifikat hak milik, Kabupaten Cirebon lima lokasi dengan enam belas sertifikat hak milik, Kabupaten Kuningan dua lokasi dengan tiga sertifikat hak milik, serta satu sertifikat hak guna bangunan nomor 23 yang masih dalam proses permohonan penetapan dengan luas enam puluh tujuh ribu meter persegi.

Tak hanya di wilayah tiga Cirebon, proses sita eksekusi juga akan berlanjut ke Pontianak dan Ketapang Kalimantan Barat, dengan total empat lokasi dan empat sertifikat hak milik, serta di Pangkalan Bun Kalimantan Tengah satu lokasi dengan satu sertifikat hak milik. Dalam proses eksekusi di Kuningan ini, kuasa hukum termohon sempat menyampaikan keberatan terkait pemasangan spanduk sita eksekusi, namun langkah tersebut disebut sudah menjadi prosedur lazim dan sesuai dengan ketentuan putusan pengadilan.

Baca Juga:Wabup Dorong Lulusan SMK Lebih Siap Kerja Dan Kreatif – VideoWarga Astapada Pasang Spanduk Sindiran Kecewa Jalan Rusak – Video

Sita eksekusi yang dilaksanakan di Desa Bandorasa Wetan ini menyasar aset area kolam renang dan resort sangkan sebagai objek sita eksekusi. Dalam pelaksanaan sita eksekusi yang dihadiri unsur kepolisian, desa, Pengadilan Negeri Kuningan, kuasa hukum pemohon dan termohon berlangsung kondusif.

Kuasa hukum pemohon Rudi Setiantono berharap seluruh proses sita eksekusi dapat berjalan lancar, kuasa hukum termohon juga mengimbau agar pihak termohon dapat secara sukarela melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dilain sisi, sita eksekusi ini diharapkan menjadi bagian dari penegakan hukum perdata yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, terutama bagi pemohon yang telah mendapatkan kepastian hukum melalui putusan pengadilan dan jika termohon eksekusi tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap secara sukarela, maka pemohon eksekusi akan segera melakukan lelang terhadap objek objek yang telah diletakan sita eksekusi.

0 Komentar