Pemerintah Kota Cirebon menegaskan rotasi dan mutasi pejabat dilakukan dengan menggunakan sistem merit dan manajemen talenta guna menciptakan aparatur sipil negara yang profesional. Kebijakan tersebut disebut sebagai komitmen Wali Kota Cirebon untuk menghindari praktik suka dan tidak suka dalam penempatan jabatan.
Pemerintah Kota Cirebon memastikan proses rotasi dan mutasi pejabat dilakukan melalui mekanisme merit system dan manajemen talenta. Sistem tersebut digunakan sebagai dasar penilaian oleh Wali Kota selaku pejabat pembina kepegawaian dalam menentukan penempatan pejabat di lingkungan pemerintahan.
Dalam keterangannya, disebutkan bahwa penerapan manajemen talenta tidak dilakukan secara instan. Prosesnya melalui tahapan panjang, mulai dari penilaian kompetensi, latar belakang pendidikan, riwayat jabatan, prestasi, penghargaan, hingga paparan dan evaluasi bersama Badan Kepegawaian Negara di tingkat provinsi maupun pusat.
Baca Juga:Sampah MBG Diolah Jadi Pakan Ikan – VideoDugaan Ketidakharmonisan Walikota Dan Wakilnya – Video
Pemerintah Kota Cirebon menyebut kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan penempatan pejabat sesuai kompetensi. Penilaian ASN juga mengacu pada talent box, khususnya kategori tujuh, delapan, dan sembilan yang sebelumnya telah disosialisasikan kepada pegawai.
Sementara itu, hingga kini masih terdapat sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama yang belum terisi, di antaranya di DPMPTSP, Dinas Pendidikan, serta DKUKMPP. Pemerintah Kota Cirebon menargetkan posisi-posisi tersebut segera diisi agar program pembangunan dapat berjalan optimal.
Pemkot Cirebon juga menegaskan komitmennya untuk membangun daerah melalui sinergi dan kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan, sejalan dengan semangat peringatan hari jadi Kota Cirebon tahun ini.