Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Cirebon masih melakukan pendalaman terhadap dugaan penipuan yang menjerat seorang ASN fungsional di Kecamatan Gempol. Oknum ASN tersebut diduga menipu warga dengan modus jual beli aset pemerintah dan janji memasukkan orang menjadi ASN.
Dugaan modus penipuan di lingkungan Pemerintah Kecamatan Gempol, saat ini, terdapat lima orang pelapor dengan kasus yang sama. Dua pelapor sudah menjalani pemeriksaan, dua pelapor masih dalam tahap rekomendasi pemeriksaan di Kecamatan Gempol.
Sementara satu pelapor lain langsung melaporkan kasus tersebut ke Polresta Cirebon tanpa melalui pengaduan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, BKPSDM. Pihak BKPSDM juga baru memenuhi panggilan dari polres untuk memberikan keterangan terkait penanganan kasus tersebut.
Baca Juga:Pemdes Sutawinangun Dituding Tak Transparan Dalam Kelola Anggaran – VideoParkir Liar Menjamur, Potensi PAD Dari Retribusi Bocor – Video
Kabid PKAP BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumakito menjelaskan, modus penipuan dilakukan dengan menjanjikan pembelian kendaraan dinas tanpa melalui proses lelang resmi. Selain itu, yang bersangkutan juga diduga menjanjikan dapat membantu sejumlah orang menjadi ASN di Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Dari hasil pemeriksaan sementara, BKPSDM menilai dugaan pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat. Pelanggaran tersebut meliputi penipuan, penyalahgunaan wewenang dan mangkir kerja.
Meilan menyebut, tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan saat ini memiliki bobot pelanggaran seratus persen masuk kategori berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor Sembilan Puluh Empat Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain dugaan penipuan, yang bersangkutan juga disebut tidak masuk kerja selama lebih dari dua puluh delapan hari akumulatif dalam satu tahun. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar pemberian sanksi disiplin berat.
Saat ini BKPSDM masih menunggu rapat pertimbangan penjatuhan hukuman disiplin untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan. Mulai dari penurunan jabatan, pelepasan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
