Legalisir akta kelahiran anak, banyak dilakukan oleh para orang tua ke bagian pelayanan akta Disdukcapil Kota Cirebon. Khususnya untuk keperluan syarat administrasi daftar ke sekolah lanjutan.
Menjelang masa penerimaan murid baru, para orang tua, mulai mempersiapkan berbagai dokumen, untuk keperluan syarat pendaftaran ke sekolah lanjutan bagi anak anaknya.
Salah satunya berupa legalisir akta kelahiran anak. Legalisir akta kelahiran ini, karena dokumen akta kelahiran masih belum bertanda tangan barcode, atau masih dokumen akta lama.
Baca Juga:Ular Sanca Bikin Geger Warga – VideoBupati Cirebon Realisasikan Rumah Layak Bagi Warga Miskin – Video
Sehingga, untuk syarat administrasi dianjurkan untuk meminta legalisir foto copy akta lahir ke pelayanan akta di Disdukcapil Kota Cirebon.
Salah satu orang tua yang hendak mendaftarkan anaknya dari SMP ke SMK, datang untuk melegalisir akta, yang tidak membutuhkan waktu lama.
Legalisir akta, hanya dengan meminta cap dari Disdukcapil, sehingga foto copy akta bisa digunakan untuk dokumen pendaftaran resmi anak ke sekolah tingkat lanjutan.