DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang ke dua, sekaligus pembukaan masa sidang ke tiga, tahun sidang 2025–2026. Dalam rapat tersebut, DPRD memaparkan sejumlah capaian kinerja mulai dari pengesahan tiga raperda, hingga pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Cirebon dengan agenda penutupan masa sidang ke dua, dan pembukaan masa sidang ke tiga, tahun sidang 2025–2026.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menyampaikan selama masa sidang ke dua, DPRD telah menjalankan tiga fungsi utama lembaga legislatif, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Baca Juga:6 PKL Ditegur, Satu Lapak Di Trotoar Jalan Yos Sudarso Dibongkar – Video KDMP Desa Kepuh Siap Rekrut 18 Pegawai – Video
Pada fungsi legislasi, DPRD berhasil mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah atau raperda, meliputi raperda administrasi kependudukan, perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil, serta pemberdayaan koperasi dan UMKM. Selain itu, berbagai rapat panitia khusus, atau pansus juga dilakukan guna memperkuat pembahasan regulasi daerah.
Sementara dalam fungsi anggaran, DPRD bersama pemerintah daerah terus mengawal kebijakan anggaran yang lebih ideal, proporsional, dan berpihak kepada masyarakat. Adapun pada fungsi pengawasan, DPRD aktif menyerap aspirasi masyarakat melalui rapat dengar pendapat, peninjauan lapangan, hingga pembahasan LKPJ Bupati tahun 2025.
DPRD Kabupaten Cirebon berharap, capaian kinerja tersebut dapat terus ditingkatkan demi mendukung pembangunan daerah, dan pelayanan masyarakat yang lebih optimal.