RADARCIREBONTV – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap fakta mengejutkan terkait kondisi ruang digital di Indonesia. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 50,3 persen anak Indonesia disebut pernah terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial.
Temuan tersebut menjadi alarm serius di tengah meningkatnya penggunaan internet dan media sosial oleh anak-anak serta remaja di Indonesia.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, mengatakan perkembangan teknologi digital memang membuka banyak peluang positif. Namun di sisi lain, ancaman terhadap anak di ruang digital juga semakin besar dan sulit dikendalikan.
Baca Juga:Komdigi Blokir 3,4 Juta Situs Judi Online, Tapi Perputaran Uang Masih Tembus Rp286 TriliunResmi! Komdis PSSI Denda Persib Bandung Total Rp555 Juta untuk Dua Laga
Separuh Anak Indonesia Terpapar Konten Negatif
Menurut Komdigi, dari sekitar 80 juta anak Indonesia yang aktif di ruang digital, hampir setengahnya pernah melihat atau menerima konten seksual di media sosial.
Tak hanya itu, sekitar 48 persen anak juga disebut mengalami kekerasan gender berbasis online.
Fenomena ini dinilai sangat berbahaya karena paparan konten negatif secara terus-menerus dapat memengaruhi:
- pola pikir anak,
- karakter,
- kebiasaan,
- hingga kesehatan mental mereka.
“Dari 80 juta anak Indonesia, setengahnya sudah terpapar konten seksual di media sosial,” ujar Alfreno dalam keterangannya.
Risiko Konten dan Risiko Kontak Jadi Ancaman Utama
Komdigi menjelaskan ada dua ancaman utama yang kini dihadapi anak-anak di ruang digital, yaitu:
1. Risiko Konten
Anak-anak bisa dengan mudah mengakses berbagai jenis konten di media sosial, mulai dari yang positif hingga negatif.
Konten berbahaya seperti:
- pornografi,
- kekerasan,
- ujaran kebencian,
- hingga radikalisme,
dapat muncul tanpa filter yang cukup kuat.
2. Risiko Kontak
Baca Juga:5 Manfaat Makan Nanas Setelah Kalap Santap Daging Kurban, Perut Begah Bisa Lebih RinganViral Lagu “Mas Bahlil Ganteng”, Golkar Sebut Kreativitas Netizen dan Hiburan Publik
Selain paparan konten, anak-anak juga rentan berinteraksi dengan orang asing di internet.
Hal ini dinilai lebih berbahaya karena dapat memicu:
- manipulasi psikologis,
- penipuan,
- eksploitasi,
- hingga pelecehan terhadap anak.
Komdigi menyebut banyak kasus anak menerima informasi buruk dari orang tak dikenal melalui media sosial maupun platform digital lainnya.
Pemerintah Keluarkan PP TUNAS
Sebagai langkah perlindungan, pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Aturan ini dibuat untuk:
