Oknum polisi, mendapatkan sanksi demosi satu tahun, atas penanganan kasus dugaan asusila, yang menimpa korban berinisial RN, asal Cirebon. Oknum polisi terbukti melakukan perbuatan tercela, dalam proses hukum.
Orang tua korban, kasus dugaan asusila yang menimpa anaknya RN, kembali mendatangi salah satu lembaga bantuan hukum, di sekitar Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Rabu sore. Orang tua RN mengapresiasi adanya sanksi kepada oknum polisi, yang menangani kasus dugaan asusila, namun sampai saat ini RN, masih ditahan, sementara pelaku lain tidak diamankan.
Sementara sesuai surat pemberitahuan, perkembangan hasil pemeriksaan Provos, di mana terjadinya pelanggaran kode etik profesi Polri, yang dilakukan anggota polisi berinisial RAS, yang bertugas di Polres Majalengka.
Baca Juga:Nelayan Dorong Aktivasi Koperasi Yang Mati Suri Untuk Lelang Ikan – VideoKomisi I DPRD Dukung Penguatan Infrastruktur Digital DKIS – Video
Sesuai hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dan anggota polisi juga diberi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Diharapkan, proses hukum selanjutnya, bisa mengedepankan pemulihan keadaan sosial, dan penanganan secara objektif, dan menjunjung tinggi keadilan.