Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengunjungi M, seorang perempuan berusia 30 tahun yang menjadi korban dugaan penyiksaan oleh oknum polisi berinisial Aiptu N. Selain memantau kondisi kesehatan fisik korban, LPSK juga datang untuk memastikan jaminan perlindungan menyeluruh bagi korban maupun saksi dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Perempuan berinisial M tersebut mendapat kunjungan resmi dari perwakilan LPSK di RSD Gunung Jati pada Senin siang (6/7/2026). Dalam kunjungan itu, tim LPSK meninjau langsung kondisi riil korban yang masih intensif menjalani perawatan medis akibat luka bakar parah yang dialaminya. LPSK menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat perkara yang kini tengah menjadi perhatian luas dari publik ini.
Penasihat hukum korban, Raden Reza Pramadia, mengatakan bahwa kondisi M mulai menunjukkan perkembangan yang positif sejak mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Menurutnya, koordinasi dengan LPSK berjalan sangat baik untuk memberikan rasa aman kepada korban serta saksi-saksi kunci agar dapat memberikan keterangan tanpa ada tekanan maupun intimidasi.
Baca Juga:79 Botol Miras Disita dalam Operasi Pekat – VideoPolsek Gebang Gelar Patroli KYRD – Video
Reza juga mengungkapkan, keputusan merujuk korban ke rumah sakit tersebut dilakukan setelah pihak kuasa hukum berkoordinasi langsung dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Korban dinilai sangat membutuhkan penanganan medis tingkat lanjut karena kondisi luka bakarnya yang cukup serius dan memerlukan penanganan khusus.
Di sisi lain, Direktur RSD Gunung Jati Kota Cirebon memastikan kondisi klinis pasien saat ini dalam keadaan stabil dan terus menunjukkan tren perkembangan yang baik. Berdasarkan catatan rekam medis pihak rumah sakit, korban sebenarnya telah beberapa kali mendapatkan pelayanan kesehatan rawat jalan sebelum akhirnya diputuskan untuk dirawat inap kembali pada tanggal 5 Juli 2026.
Pihak rumah sakit juga membantah keras informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya belatung pada luka bakar korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan klinis tim medis, cairan yang ditemukan pada luka tersebut merupakan eksudat, yakni respons normal dan alami dari jaringan tubuh dalam proses fase penyembuhan luka.
Saat ini, penanganan medis terhadap korban dilakukan secara multidisiplin dengan melibatkan kolaborasi tim dokter ahli yang terdiri dari spesialis bedah umum, bedah plastik, spesialis penyakit dalam, hingga dokter forensik. Selain fokus pada pemulihan luka fisik, tim medis juga mengagendakan asesmen psikologis secara berkala guna memulihkan dampak trauma mendalam yang dialami oleh korban.