Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terus mendorong percepatan penetapan objek diduga cagar budaya atau ODCB menjadi cagar budaya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya melindungi warisan sejarah sekaligus memperkuat pelestarian budaya di daerah.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terus mendorong percepatan penetapan objek diduga cagar budaya atau ODCB menjadi cagar budaya. Sejalan dengan komitmen pemerintah daerah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya melalui berbagai program pelestarian dan pengembangan kebudayaan.
Pamong Budaya Ahli Muda Disbudpar Kabupaten Cirebon, Iman Hermanto, mengatakan upaya tersebut mencakup pelestarian, pemanfaatan, pengembangan, serta pembinaan terhadap berbagai potensi budaya yang dimiliki Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:Jelang Operasi Patuh Lodaya 2026 – VideoDisnaker Kab. Cirebon Bekali Calon Pekerja Migran Melalui OPP – Video
Dalam aspek pelestarian, Disbudpar terus mendorong sejumlah objek diduga cagar budaya yang tersebar di berbagai wilayah agar dapat segera ditetapkan sebagai cagar budaya. Penetapan ini dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan nilai sejarah yang terkandung di dalamnya.
Selain dilakukan oleh pemerintah, pelestarian cagar budaya juga membutuhkan keterlibatan masyarakat. Warga diharapkan ikut menjaga, merawat, dan mengawasi keberadaan situs maupun benda bersejarah agar tidak mengalami kerusakan maupun kehilangan nilai budaya.
Melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat, keberadaan cagar budaya di Kabupaten Cirebon diharapkan dapat terus terjaga, dan dimanfaatkan sebagai sarana edukasi, pelestarian sejarah, serta penguatan identitas budaya daerah bagi generasi mendatang.