Perselisihan terkait lahan Gedung MWC NU Panguragan dengan Pemerintah Desa Panguragan Kulon, Kabupaten Cirebon, akhirnya berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat melakukan islah yang dimediasi Forkopimcam Panguragan, Sabtu malam.
Bertempat di Gedung MWC NU Panguragan, Sabtu malam, pengurus MWC NU Panguragan bersama Pemerintah Desa Panguragan Kulon menggelar pertemuan islah untuk menyelesaikan kesalahpahaman yang sempat mencuat terkait status lahan Gedung MWC NU.
Dalam pertemuan tersebut, bahwa isu dugaan jual beli tanah Gedung MWC NU Panguragan hanyalah akibat miskomunikasi. Lahan yang ditempati Gedung MWC NU diketahui merupakan aset Desa Panguragan Kulon yang saat ini sedang dalam proses tukar guling.
Baca Juga:Ketentuan PPh 22 Persen Hanya Untuk WP Dengan Omset Lebih Dari 4,8 Miliar – VideoGaji 13 Bagi ASN Kota Cirebon Tertunda – Video
Ketua Panitia Kajian Tukar Guling Desa Panguragan Kulon, Edi Kusnaedi, yang juga mewakili pemerintah desa, menegaskan bahwa persoalan antara Pemerintah Desa Panguragan Kulon dan MWC NU telah selesai dan tidak ada lagi permasalahan.
Sementara itu, Ketua MWC NU Panguragan, Mustahdi Amin, menyambut baik tercapainya kesepakatan damai tersebut. Ia berharap hubungan harmonis antara ulama dan pemerintah dapat terus terjalin demi kemajuan masyarakat dan organisasi NU di Panguragan.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, seluruh pihak berharap proses tukar guling aset desa dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan organisasi keagamaan dalam membangun masyarakat Panguragan.
Islah yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan tersebut menjadi bukti bahwa setiap perbedaan dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah demi menjaga persatuan dan kondusivitas di tengah masyarakat.