BKPSDM Proses Pemberhentian Sementara ASN Guru Pelaku Pembunuhan – Video

BKPSDM Proses Pemberhentian Sementara ASN Guru Pelaku Pembunuhan
0 Komentar

BKPSDM Kabupaten Cirebon mulai memproses pemberhentian sementara seorang ASN berinisial S berstatus guru yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Langkah tersebut dilakukan setelah BKPSDM memperoleh informasi dan mulai berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan serta aparat kepolisian.

Seorang ASN guru di SDN Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, berinisial S, 55 tahun yang di tetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan, akibat dari permasalahan ekonomi yang dialami, kini mulai di tindaklanjuti oleh BKPSDM Kabupaten Cirebon.

BKPSDM mengaku baru menerima informasi kasus pembunuhan pada Jumat pagi. Setelah itu, langsung melakukan konfirmasi kepada Camat Gegesik dan Dinas Pendidikan untuk memastikan identitas kepegawaian yang bersangkutan.

Baca Juga:Polemik Tunjangan DPRD, Pimpinan Dewan Minta Dibangunkan Rumah Dinas – VideoHarga Pakan Naik dan Cuaca Ekstrem, Nelayan Suranenggala Kidul Diberi Mesin Pakan Mandiri – Video

Usai memastikan status ASN tersebut, BKPSDM menerbitkan surat rekomendasi kepada Dinas Pendidikan agar dilakukan pemeriksaan awal oleh kepala sekolah selaku atasan langsung. Di saat yang sama, BKPSDM juga mengajukan permohonan salinan surat penahanan kepada Polresta Cirebon sebagai dasar administrasi kepegawaian.

Apabila salinan penahanan telah diterima, BKPSDM akan mengusulkan pemberhentian sementara kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses tersebut diperkirakan memerlukan waktu beberapa hari hingga terbit persetujuan teknis dan surat keputusan bupati.

Selama menjalani masa pemberhentian sementara dan penahanan, ASN yang bersangkutan hanya berhak menerima gaji pokok sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian.

BKPSDM menegaskan status kepegawaian definitif baru akan ditentukan setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika dijatuhi hukuman pidana dua tahun atau lebih, ASN tersebut akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Sementara apabila vonis pidananya di bawah dua tahun, yang bersangkutan dapat diaktifkan kembali sebagai ASN setelah menjalani masa hukuman, namun tetap dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan.

Terkait upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari, BKPSDM menekankan pentingnya pengawasan oleh atasan melalui evaluasi yang dilakukan setiap tahun, sebagaimana yang telah diatur dalam PP Nomor 94 tentang Disiplin PNS.

0 Komentar