Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon menegaskan akan meningkatkan pengawasan, dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak mengelola limbah sesuai ketentuan. Sanksi administratif hingga denda disiapkan bagi pelaku usaha yang melanggar aturan lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon memperingatkan perusahaan agar mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan, khususnya terkait pengolahan air limbah, dan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi pencemaran yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan.
Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan dan Penataan Hukum DLH Kabupaten Cirebon, Yuyu Jayudin, mengatakan perusahaan yang tidak melakukan pengelolaan air limbah maupun limbah B3 sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda.
Baca Juga:Lahan Tidak Produktif Disulap Jadi Area Tanam Ketahanan Pangan – VideoPolisi Dalami Penyelidikan Dugaan Perampokan Di Gegesik – Video
Menurutnya, salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian adalah tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL. Kondisi tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius karena berpotensi menyebabkan limbah dibuang langsung ke lingkungan tanpa melalui proses pengolahan.
DLH mencatat persoalan kepatuhan tidak hanya ditemukan pada perusahaan yang belum memiliki IPAL. Sejumlah pelaku usaha juga masih menghadapi kendala dalam memastikan hasil pengolahan limbah memenuhi baku mutu lingkungan sesuai parameter yang telah ditetapkan pemerintah.
DLH Kabupaten Cirebon menegaskan, setiap perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses pengelolaan limbah berjalan sesuai standar guna mencegah pencemaran, dan menjaga kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Cirebon.