Tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Kuningan dipastikan mengalami penurunan. Hasil kajian Konsultan Jasa Penilai Publik atau KJPP menunjukkan nilai tunjangan turun hingga tiga juta rupiah per bulan dan akan menjadi dasar penyusun Peraturan Bupati.
Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, pada Jumat, 12 Juni 2026 menjelaskan, hasil kajian KJPP telah selesai dan dipaparkan secara terbuka kepada awak media. Hasil kajian tersebut menunjukkan penyesuaian nilai tunjangan ke arah yang lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Berdasarkan hasil kajian, tunjangan Ketua DPRD turun sekitar satu juta rupiah per bulan. Sementara tunjangan Wakil Ketua DPRD turun sekitar dua juta rupiah dan tunjangan anggota DPRD turun sekitar tiga juta rupiah per bulan.
Baca Juga:Lahan Tidak Produktif Disulap Jadi Area Tanam Ketahanan Pangan – VideoPolisi Dalami Penyelidikan Dugaan Perampokan Di Gegesik – Video
Guruh menyebutkan, nilai yang dipaparkan dalam kajian merupakan besaran bruto atau sebelum dipotong pajak. Setelah dikenakan pajak penghasilan, besaran yang diterima bersih oleh masing-masing penerima menjadi lebih rendah.
Untuk Ketua DPRD, nilai tunjangan bersih diperkirakan sekitar Rp21 juta. Wakil Ketua sekitar Rp19,5 juta. Sedangkan anggota DPRD sekitar Rp17 juta per bulan.
Dalam kesempatan itu, tim KJPP menjelaskan hasil survei dan kajian pasar terkait nilai sewa rumah dan kendaraan yang menjadi dasar perhitungan tunjangan.
Meski demikian, tim KJPP menegaskan hasil kajian tersebut hanya berupa rekomendasi profesional mengenai nilai kewajaran di lapangan.
Keputusan akhir mengenai besaran tunjangan tetap berada di tangan pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan kepatutan penggunaan anggaran publik.