Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani menegaskan bahwa gaji pokok anggota dewan hanya berkisar empat juta rupiah per bulan. Sementara tunjangan perumahan dan transportasi merupakan hak yang diatur dalam peraturan dan dapat digantikan dengan penyediaan fasilitas oleh pemerintah daerah.
Perdebatan mengenai hak keuangan anggota DPRD Kota Cirebon muncul di tengah tuntutan efisiensi anggaran pemerintah daerah. Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani menjelaskan bahwa gaji pokok yang diterima anggota DPRD hanya sekitar empat juta rupiah per bulan.
Menurut Harry, tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan merupakan dua komponen yang berkaitan dengan penyediaan fasilitas. Yakni jika pemerintah daerah menyediakan rumah dinas, maka tunjangan perumahan tidak diberikan, demikian pula apabila mobil dinas disediakan, tunjangan transportasi juga tidak dibayarkan.
Baca Juga:Usulan Penambahan Anggaran Jamkesda Masih Dibahas – VideoDLH Kabupaten Cirebon Lakukan Pengurasan Sampah TPS Pasar Batik Trusmi – Video
HSG menilai penyediaan fasilitas oleh pemerintah daerah justru dapat menjadi solusi efisiensi, sebab saat ini Kota Cirebon belum memiliki rumah dinas bagi pimpinan DPRD. HSG menegaskan bahwa pimpinan DPRD mendorong Pemerintah Kota Cirebon agar ke depan membangun rumah dinas sehingga tunjangan perumahan tidak lagi diberikan dalam bentuk uang.
Sementara, Harry juga menyebut saat ini telah terjadi penurunan nilai tunjangan sekitar empat juta rupiah dibandingkan sebelumnya. Selain itu tunjangan yang diterima anggota DPRD dikatakan tetap dikenakan pajak penghasilan sebesar 23 persen.
Hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kota Cirebon sendiri diatur dalam Peraturan Daerah. Regulasi tersebut mengatur penghasilan, tunjangan kesejahteraan, termasuk tunjangan perumahan dan transportasi yang dapat digantikan dengan penyediaan fasilitas oleh pemerintah daerah.