Ratusan WNA Tercatat Tinggal di Kota Cirebon – Video

Ratusan WNA Tercatat Tinggal di Kota Cirebon
0 Komentar

Jumlah warga negara asing yang tinggal di Kota Cirebon mencapai ratusan orang. Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon, tercatat sedikitnya 796 warga negara asing pemegang kartu izin tinggal tetap maupun kartu izin tinggal terbatas.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kota Cirebon mencatat keberadaan warga negara asing yang tinggal di wilayah Kota Cirebon sejak tahun 2012 hingga saat ini sebanyak 796 orang.

Sekretaris Disdukcapil Kota Cirebon menjelaskan bahwa warga negara asing yang tinggal di Indonesia terbagi dalam dua kategori, yakni pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP dan Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS.

Baca Juga:Trusmi Kulon Desa Tangguh Narkoba – VideoPerusahaan Diingatkan Untuk Mengelola Limbah – Video

Meski demikian, Disdukcapil mengakui data tersebut belum tentu mencerminkan jumlah aktual warga negara asing yang berada di Kota Cirebon. Untuk memperoleh data yang lebih akurat, Disdukcapil berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing yang turut melakukan pengawasan dan pendataan terhadap keberadaan WNA di daerah.

Disdukcapil menjelaskan, masa berlaku KITAP mencapai lima tahun, sedangkan KITAS berlaku antara enam bulan hingga satu tahun. Pemegang KITAS juga diwajibkan memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal atau SKTT yang masa berlakunya menyesuaikan izin tinggal.

Mayoritas warga negara asing pemegang KITAS yang datang ke Kota Cirebon umumnya berasal dari Korea Selatan dan Tiongkok yang datang untuk bekerja. Sementara pemegang KITAP kebanyakan merupakan WNA yang telah menikah dan berkeluarga dengan warga negara Indonesia.

Disdukcapil memastikan seluruh warga negara asing yang datang dan menetap di Kota Cirebon tetap didata dan dimasukkan ke dalam sistem administrasi kependudukan sebagai bagian dari pengawasan dan pelayanan administrasi negara.

0 Komentar