Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon kembali menggelar penertiban parkir liar di ruas Jalan Cipto Mangunkusumo, tepatnya di depan pusat perbelanjaan CSB Mall, Sabtu malam. Berbeda dari operasi sebelumnya, kali ini petugas menerapkan sanksi denda sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2019 kepada pemilik kendaraan maupun juru parkir yang melanggar.
Penertiban parkir liar kembali dilakukan Satpol PP Kota Cirebon di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, tepatnya di depan CSB Mall, pada Sabtu malam. Dalam operasi tersebut, petugas menindak tegas para pelanggar dengan menerapkan denda paksa sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2019.
Sebanyak tiga orang juru parkir liar diamankan dan menjalani proses pemeriksaan oleh Satpol PP. Selain itu, hingga operasi berlangsung, tercatat sedikitnya 51 kendaraan yang kedapatan parkir di lokasi terlarang dan seluruhnya dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Baca Juga:Peresmian Sekretariat IARMI Cirebon – VideoDolanan Tradisional Kembali Dikenalkan – Video
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, juru parkir liar dapat dikenakan denda sebesar Rp500 ribu, sementara pemilik kendaraan yang parkir sembarangan dikenakan denda Rp250 ribu. Pembayaran dilakukan langsung oleh pelanggar ke kas daerah melalui fasilitas mobil kas keliling Bank BJB yang disiagakan di lokasi.
Menurut Satpol PP, berbagai upaya pencegahan sebelumnya telah dilakukan, mulai dari sosialisasi, imbauan hingga pengempesan ban kendaraan. Namun pelanggaran masih terus terjadi sehingga diperlukan langkah penegakan hukum yang lebih tegas.
Dedi Suryadi, salah satu pemilik kendaraan yang melanggar mengatakan, sebelumnya tidak mengetahui ada larangan parkir di area tersebut. Ia hanya menuruti perkataan dari juru parkir untuk memarkirkan kendaraannya di badan jalan dengan membayar uang sebesar lima ribu rupiah. Dengan adanya kejadian ini, ia merasa menyesal dan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
Satpol PP berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelanggar sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak memarkir kendaraan di lokasi yang dilarang.
Untuk ke depannya, pengawasan akan terus dilakukan melalui patroli rutin bersama instansi terkait di sejumlah titik yang dianggap rawan pelanggaran parkir liar.