Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon terus berupaya merangkul juru parkir liar agar masuk ke dalam sistem pengelolaan parkir resmi. Hingga Juli 2026, Dishub telah menambah 43 titik parkir baru menjadi 381 titik parkir resmi dari sebelumnya 338 titik parkir resmi yang ditetapkan melalui keputusan bupati tahun 2025.
Di tengah masih banyaknya parkir liar, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon terus berupaya merangkul juru parkir liar agar masuk ke dalam pengelolaan parkir resmi. Berbagai upaya dilakukan, salah satunya menggunakan metode pendekatan persuasif dengan juru parkir.
Sebelum menetapkan sebuah lokasi sebagai titik parkir resmi, Dishub terlebih dahulu memetakan potensi parkir di lapangan. Setiap titik parkir yang diusulkan akan dihitung potensi retribusinya. Apabila terdapat kesepakatan antara Dishub dan juru parkir, maka lokasi tersebut dapat diusulkan menjadi titik parkir resmi.
Baca Juga:Pemkot Cirebon Kejar Target Dongkrak Penerimaan Pajak Daerah – VideoBUMD Minim Kontribusi Yang Bebani APBD Tak Layak Dipertahankan – Video
Pada tahun 2025, Kabupaten Cirebon memiliki 338 titik parkir resmi. Namun, hingga Juli 2026, jumlah tersebut bertambah sekitar 43 titik parkir baru yang seluruhnya berada di kawasan parkir tepi jalan. Sementara untuk parkir di dalam kawasan bangunan, Dishub hanya mengelola delapan pasar milik pemerintah daerah.
Sementara, untuk jumlah juru parkir resmi yang berada di bawah pembinaan Dishub saat ini mencapai sekitar 530 orang, terdiri atas juru parkir di kawasan pasar maupun parkir tepi jalan. Dalam satu titik parkir, jumlah petugas dapat berbeda-beda, tergantung tingkat aktivitas dan pembagian jam kerja.
Apabila menggunakan metode pendekatan secara persuasif belum optimal, Dishub berencana lakukan penertiban juru parkir liar yang akan dilaksanakan pada triwulan akhir tahun bersama unsur Kepolisian, TNI, dan Satpol PP sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah.
Ke depan, Dishub juga akan terus mencari potensi kantong parkir baru. Namun setiap lokasi akan dipantau terlebih dahulu dalam jangka waktu tertentu agar dipastikan memiliki aktivitas parkir yang berkelanjutan sebelum ditetapkan sebagai titik parkir resmi melalui keputusan bupati.