Pasca penertiban parkir liar di kawasan CSB Mall Kota Cirebon pada malam Minggu lalu, Satpol PP Kota Cirebon mulai memanggil para pelanggar untuk menyelesaikan pembayaran denda. Dari 18 orang yang diundang, baru tiga orang yang memenuhi panggilan dan melakukan proses penyelesaian pelanggaran.
Pasca operasi penertiban parkir liar di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo tepatnya di sekitar CSB Mall Kota Cirebon pada malam Minggu lalu, Satpol PP Kota Cirebon melakukan tindak lanjut dengan memanggil para pelanggar yang belum menyelesaikan sanksi administrasi ke kantor Satpol PP pada Senin siang.
Dari 18 orang yang diundang untuk menyelesaikan pembayaran denda, baru tiga orang yang hadir. Terdiri dari satu juru parkir dan dua pelanggar. Sementara itu, sebanyak 13 orang lainnya masih ditunggu itikad baiknya untuk memenuhi kewajiban membayar denda atas pelanggaran parkir liar yang dilakukan.
Baca Juga:Wacana TPS Terpadu Lemahabang Masih Menunggu Kajian – VideoDPKPP Gerak Cepat Tangani Hunian Tak Layak Huni di Kemantren – Video
Hingga saat ini, total denda yang berhasil dikumpulkan dari para pelanggar mencapai Rp11,5 juta. Dari operasi penertiban yang dilakukan sebelumnya, tercatat terdapat 63 pelanggar parkir liar dan tiga juru parkir yang terjaring.
Satpol PP memberikan tenggat waktu selama tiga hari bagi para pelanggar untuk melunasi denda. Sebagai bentuk jaminan, identitas berupa KTP para pelanggar masih ditahan hingga pembayaran diselesaikan.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan para pelanggar tidak juga memenuhi kewajiban profesionalnya, Satpol PP memastikan akan mengambil langkah penegakan hukum yang lebih tegas melalui Bidang Penegakan Perda.
Satpol PP berharap, tindakan tegas ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi memarkir kendaraan di badan jalan maupun menggunakan jasa parkir liar yang mengganggun ketertiban dan kelancaran lalu lintas.