Komisi II DPRD Dorong Penertiban Toko Modern Dekat Pasar Tradisional – Video

Komisi II DPRD Dorong Penertiban Toko Modern Dekat Pasar Tradisional
0 Komentar

Maraknya pendirian toko modern di sekitar pasar tradisional kembali menjadi sorotan. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kota Cirebon, DPD APPSI Kota Cirebon menyampaikan keresahan para pedagang pasar yang merasa keberadaan toko modern semakin menggerus pendapatan mereka.

Keresahan para pedagang pasar tradisional terkait menjamurnya toko modern kembali disampaikan DPD Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia atau APPSI Kota Cirebon dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kota Cirebon, Sekretaris Daerah, dan sejumlah perangkat daerah terkait.

APPSI menilai keberadaan toko modern yang berdiri di sekitar pasar tradisional semakin menambah tekanan bagi para pedagang. Sebanyak 130 pasar modern yang terdata saat ini di Kota Cirebon. Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah lebih serius menjalankan aturan yang bertujuan melindungi keberlangsungan usaha pedagang pasar tradisional.

Baca Juga:RSUD Waled Kelola Parkir Secara Profesional Dan Sesuai Perda – VideoWakil Ketua DPRD Kab. Cirebon Minta Maaf Usai Komentar Di Medsos Viral – Video

Menanggapi hal tersebut, Komisi II DPRD Kota Cirebon mengingatkan bahwa sebelumnya DKUKMPP Kota Cirebon pernah mengeluarkan surat imbauan yang mengatur agar toko modern tidak didirikan dalam radius 500 meter dari pasar tradisional.

DPRD meminta pemerintah kota menindaklanjuti hasil rapat dengan langkah konkret berupa pengetatan proses perizinan. Salah satunya dengan tidak menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG serta dokumen lingkungan bagi toko modern yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

DPRD Kota Cirebon juga akan berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait regulasi perizinan berbasis Online Single Submission atau OSS yang dinilai memberikan kemudahan dalam proses penerbitan izin usaha berisiko rendah.

Ke depan, DPRD membuka peluang untuk kembali mendorong pembahasan peraturan daerah tentang penataan pasar tradisional dan toko modern guna memberikan kepastian hukum serta menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlangsungan usaha pedagang pasar tradisional di Kota Cirebon.

0 Komentar