Anggaran Belanja Kota Cirebon Tembus Rp 1,5 Triliun – Video

Anggaran Belanja Kota Cirebon Tembus Rp 1,5 Triliun
0 Komentar

Anggaran belanja Kota Cirebon dalam Perubahan APBD 2026 diproyeksikan tembus satu koma lima triliun rupiah. Sedangkan pendapatan daerah hanya diproyeksikan sekitar satu koma empat triliun rupiah. Selisih keduanya membuat anggaran Kota Cirebon mengalami defisit hampir lima puluh miliar rupiah.

Pemerintah Kota Cirebon bersama DPRD menyepakati perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon. Dalam rancangan perubahan anggaran, pendapatan daerah diproyeksikan sekitar satu koma empat triliun, sedangkan belanja daerah diproyeksi mencapai lebih dari satu koma lima triliun rupiah.

Dalam pembahasan dan kesepakatan KUA-PPAS 2026, terdapat defisit sekitar empat puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah. Pemerintah daerah menyebut defisit anggaran yang muncul akan ditutup melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama. Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan kondisi keuangan daerah harus menjadi perhatian dalam menyusun setiap program.

Baca Juga:KUA Didorong Naik Kelas Dan Bertransformasi Melalui Nasuha – VideoPemkab Cirebon Beri Hadiah Umrah – Video

Menurut Edo, target pendapatan tidak boleh dibuat terlalu optimistis tanpa dukungan potensi yang terukur. Begitu pula dengan belanja yang harus diarahkan pada program prioritas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara, Pemkot Cirebon bersama DPRD juga akan melakukan evaluasi perkembangan pendapatan secara berkala. Evaluasi dilakukan untuk memastikan belanja tetap sejalan dengan realisasi pendapatan, ketersediaan kas, dan kemampuan keuangan daerah.

Di tengah pembahasan anggaran, DPRD juga mengusulkan Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro. Pemkot menilai regulasi ini penting untuk memperkuat sektor usaha mikro yang menjadi salah satu penopang perekonomian Kota Cirebon.

Sejumlah persoalan masih menjadi tantangan, mulai dari akses pembiayaan, literasi keuangan dan digital, pemanfaatan teknologi, hingga akses ke rantai pasok industri dan pengadaan barang serta jasa pemerintah.

Pemkot berharap Raperda sektor usaha mikro nantinya tak sekadar menjadi aturan, namun mampu memberikan kepastian dan membuka lebih banyak peluang bagi koperasi serta pelaku usaha mikro.

0 Komentar