Penertiban 317 bangunan liar di sepanjang Jalan Pangeran Antasari, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, menyisakan persoalan bagi para pedagang. Salah satunya Lili, pedagang sepeda yang kiosnya dibongkar setelah sekitar 20 tahun berjualan di lokasi tersebut.
Penertiban 317 bangunan liar yang sudah bertahun-tahun di sepanjang Jalan Pangeran Antasari, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, membuat sejumlah pedagang harus kehilangan tempat usaha.
Salah satunya Lili, pedagang sepeda yang telah berjualan sekitar 20 tahun. Kios tempat Lili menggantungkan penghasilan dibongkar oleh Satpol PP menggunakan ekskavator, bersama sejumlah bangunan lain yang berdiri di sepanjang jalur tersebut.
Baca Juga:KONI Cirebon Siapkan 601 Kontingen Di Porprov Jabar 2026 – VideoUPTD PAPRJJ Wil 6 Benarkan Adanya Transaksi Jual Beli Aset Pemerintah – Video
Lili mengaku memahami penertiban dilakukan karena keberadaan kiosnya melanggar aturan. Namun, dia berharap pemerintah terlebih dahulu memberikan solusi berupa tempat relokasi bagi para pedagang.
Lili bahkan mengaku telah mengusulkan pemanfaatan tanah bengkok desa sebagai tempat relokasi, dengan mekanisme memberikan kontribusi kepada pemerintah desa. Namun hingga pembongkaran dilakukan, belum ada kepastian mengenai usulan tersebut.
Kini usaha jual beli sepeda milik nya terpaksa berhenti. Lili mengaku tidak lagi memiliki pemasukan dari usaha tersebut dan belum mengetahui akan berjualan di mana lagi.
Bagi Lili, penertiban tetap perlu dilakukan untuk menegakkan aturan. Namun, dia berharap pemerintah juga memperhatikan keberlanjutan mata pencaharian pedagang yang terdampak, agar setelah lapaknya dibongkar mereka tetap memiliki tempat untuk mencari nafkah.