Isu defisit keuangan BPJS Kesehatan di tingkat nasional menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pembiayaan layanan kesehatan dan kepesertaan masyarakat di daerah.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Jajang Prihata, menyebutkan bahwa tekanan keuangan BPJS dapat berdampak langsung pada operasional rumah sakit, klinik, dan puskesmas yang selama ini menerima pembiayaan melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut Jajang, salah satu penyebab munculnya defisit adalah tingginya biaya pelayanan kesehatan yang tidak sebanding dengan pendapatan dari iuran peserta. Di tingkat daerah, tantangan pembiayaan juga muncul setelah berlakunya Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Bantuan Pembiayaan Kesehatan.
Baca Juga:Inhouse Training RSUD Waled Persiapan Reakreditasi 2026 – VideoBakti Sosial & Pawai Obor Majelis Al Karomah Jadi Momen Syiar Islam – Video
Sebelumnya, pembiayaan dilakukan melalui skema 60 persen dari kabupaten dan 40 persen dari provinsi. Namun, realisasi bantuan dari pemerintah provinsi kini hanya mencapai sekitar 18,32 persen dari total kebutuhan yang diajukan.
Jajang menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Cirebon selama ini selalu berkomitmen memenuhi kewajiban pembiayaan yang menjadi tanggung jawab daerah. Namun, berkurangnya dukungan dari provinsi tersebut otomatis berpotensi menambah beban anggaran pemerintah kabupaten secara signifikan.
Sebagai langkah pengendalian, Dinas Kesehatan akan terus melakukan verifikasi dan penyesuaian data kepesertaan. Langkah ini diambil agar bantuan iuran BPJS Kesehatan dapat diprioritaskan bagi masyarakat miskin dan rentan yang benar-benar membutuhkan.
Pemerintah daerah berharap kebijakan pembiayaan kesehatan ke depan dapat menjaga keberlangsungan layanan, sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh akses terhadap jaminan kesehatan secara merata.