Daftar 10 Bank Tutup hingga Juli 2026, OJK Cabut Izin Usaha BPR di Sejumlah Daerah

Bank Indonesia Berkomitmen Jaga Stabilitas
Bank Indonesia Berkomitmen Jaga Stabilitas foto: @bank_indonesia
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang 2026. Hingga akhir Juli, total 10 bank telah resmi ditutup setelah dinilai tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan dan tata kelola yang berlaku.

Penutupan terbaru dilakukan terhadap PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Dengan pencabutan izin usaha tersebut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan proses penyelesaian dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di bawah pengawasan OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem perbankan nasional. Meski jumlah bank yang ditutup bertambah, mayoritas merupakan BPR dengan skala usaha kecil sehingga tidak memengaruhi kondisi perbankan nasional secara keseluruhan.

Baca Juga:Bank Indonesia Berkomitmen Jaga Stabilitas, Perkuat Intervensi di Tengah Tekanan Rupiah7 Bank Tutup pada 2026, Ini Daftar BPR yang Dicabut Izin Usahanya

Daftar 10 bank yang tutup hingga Juli 2026

  1. BPR Suliki Gunung Mas
  2. BPR Prima Master Bank
  3. Perumda BPR Bank Cirebon
  4. BPR Dwicahaya Nusaperkasa
  5. BPR Sembilan Mutiara
  6. BPR Ceper Permata
  7. BPR Mataram Mitra Manunggal
  8. BPR Artha Niaga
  9. BPR Surya Kencana
  10. BPR Syariah Hasanah Mandiri (Depok) sebagai bank terbaru yang izinnya dicabut pada Juli 2026.

Dana nasabah tetap dijamin LPS

Masyarakat yang memiliki simpanan di bank yang dicabut izinnya tidak perlu panik. Sesuai ketentuan, simpanan nasabah tetap dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selama memenuhi persyaratan penjaminan yang berlaku, termasuk tercatat dalam pembukuan bank dan tidak melebihi batas nilai penjaminan.

Nasabah juga diminta mengikuti informasi resmi dari tim likuidasi maupun LPS terkait proses verifikasi dan pembayaran simpanan yang dijamin.

OJK minta masyarakat tetap tenang

OJK mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi mengenai kondisi perbankan. Otoritas memastikan pengawasan terhadap industri jasa keuangan terus diperkuat untuk menjaga kepercayaan publik serta stabilitas sistem keuangan nasional.

OJK juga mengimbau masyarakat agar tetap memilih bank yang memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan otoritas. Sebelum menyimpan dana, nasabah disarankan memastikan status bank melalui kanal resmi OJK maupun LPS. Langkah ini penting untuk meningkatkan keamanan simpanan sekaligus menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional.

0 Komentar