Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan mencetak terobosan baru dalam aspek perlindungan anak. Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Kuningan berhasil memfasilitasi penetapan perwalian anak yang kehilangan orang tua. Program yang diklaim sebagai yang pertama di Jawa Barat ini digadang-gadang akan menjadi role model bagi daerah lain.
Penyerahan penetapan perwalian anak tersebut dilaksanakan di Aula R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Kuningan pada Selasa, 23 Juni 2026. Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Kuningan, Ketua Pengadilan Agama, perwakilan BPJS Kesehatan, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta sejumlah tamu undangan terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, menjelaskan bahwa program ini berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai anak-anak yang telah kehilangan orang tua, namun belum memiliki status perwalian yang sah secara hukum. Kondisi tersebut sempat menyebabkan mereka kesulitan untuk memperoleh hak-hak dasar, seperti dokumen kependudukan dan jaminan kesehatan resmi dari pemerintah.
Baca Juga:Jalan Kedondong Luwung Kencana Susukan Rusak & Dikeluhkan – VideoDLH Kab. Cirebon Berencana Bangun TPA Baru Di Gempol – Video
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Jaksa Pengacara Negara kemudian bergerak mengajukan permohonan penetapan perwalian ini ke Pengadilan Agama. Hasilnya, dua anak penerima manfaat kini telah memiliki wali yang sah secara hukum, masuk ke dalam Kartu Keluarga (KK) baru, memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), serta resmi terdaftar dalam program BPJS Kesehatan.
Kajari mengungkapkan bahwa proses pengajuan perwalian dilakukan melalui tahapan verifikasi dan pemeriksaan menyeluruh, termasuk meninjau kondisi latar belakang keluarga serta kelengkapan dokumen administrasi sebelum akhirnya diajukan ke meja pengadilan.
Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, menyambut baik inisiatif dan terobosan hukum tersebut. Menurutnya, kehadiran negara melalui korps Adhyaksa dan Pengadilan Agama merupakan bentuk nyata perlindungan bagi anak-anak yatim piatu atau anak yang kehilangan orang tua mereka.
Pemerintah Kabupaten Kuningan pun menyatakan dukungan penuh agar program serupa dapat terus dikembangkan secara berkelanjutan. Dengan demikian, semakin banyak anak yang membutuhkan perlindungan hukum dapat memperoleh kepastian status perwalian serta jaminan akses terhadap layanan dasar.