Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Pemerintah Desa Kepuh dan tokoh masyarakat telah mencapai kesepakatan terkait perpanjangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gunung Santri di Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Namun, operasional TPA tersebut belum dapat kembali berjalan normal karena masih menunggu realisasi sejumlah komitmen yang telah disepakati bersama.
Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, mengatakan bahwa tercapainya kesepakatan ini menjadi langkah awal yang sangat penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang sempat muncul ke permukaan setelah berakhirnya masa berlaku kerja sama pemanfaatan lahan TPA sebelumnya.
Meski dokumen kerja sama telah diperpanjang, aktivitas pembuangan sampah di TPA Gunung Santri belum akan dibuka kembali dalam waktu dekat. Perwakilan masyarakat menegaskan dan meminta agar sejumlah komitmen yang tertuang dalam nota kesepakatan terlebih dahulu direalisasikan secara nyata di lapangan. Beberapa tuntutan utama warga di antaranya adalah perbaikan akses jalan utama menuju lokasi TPA serta pemenuhan kewajiban jaminan sosial yang telah disetujui bersama.
Baca Juga:Tradisi Jamasan Pusaka di Padepokan Jejer Djati – VideoPeluang Investasi Emas di Tengah Tantangan Ekonomi – Video
Merespons tuntutan tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon menyatakan komitmen penuhnya untuk segera merealisasikan program perbaikan infrastruktur jalan melalui sejumlah agenda kegiatan pembangunan fisik yang telah direncanakan pada tahun anggaran ini.
Kesepakatan strategis ini diharapkan dapat menjadi dasar operasional yang kuat bagi terwujudnya sistem pengelolaan sampah wilayah yang jauh lebih baik, bersih, dan berkelanjutan, sekaligus mampu memberikan asas manfaat serta keadilan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan TPA Gunung Santri.