Penerapan sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon terus diperkuat untuk menghadapi penilaian tahun 2026. Perubahan mekanisme penilaian setelah peleburan KASN membuat pemerintah daerah perlu menyesuaikan sejumlah aspek dalam pengelolaan manajemen ASN. Penguatan dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan ASN berjalan sesuai prinsip merit dan berbasis kinerja serta kompetensi.
Penerapan sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon terus diperkuat untuk menghadapi penilaian tahun 2026. Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno mengatakan, saat ini penilaian sistem merit dilakukan oleh Kementerian PANRB, setelah sebelumnya menjadi kewenangan KASN. Sebagian tugas dan fungsi KASN kemudian dialihkan kepada BKN dan Kementerian PANRB.
Melalui coaching clinic, BKPSDM Kabupaten Cirebon melakukan penguatan terhadap delapan aspek penilaian sistem merit. Di antaranya perencanaan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penghargaan, serta disiplin ASN.
Baca Juga:Pengabdian, 3 Kampus Kirim Mahasiswa Ke Desa Linggasana – Video3 Hari Air PDAM Mati, Pedagang Di Indramayu Kesulitan Beraktivitas – Video
Selain aspek tersebut, manajemen talenta kini juga menjadi bagian dari penilaian sistem merit. Penguatan pada setiap aspek dinilai penting, agar penerapan manajemen ASN di Kabupaten Cirebon semakin terukur dan sesuai dengan ketentuan.
BKPSDM juga terus melakukan evaluasi terhadap setiap aspek penilaian, sehingga kekurangan yang masih ditemukan dapat segera diperbaiki. Langkah ini diharapkan dapat mendukung penerapan manajemen ASN yang lebih objektif, transparan, dan berkelanjutan.
BKPSDM Kabupaten Cirebon menargetkan hasil penilaian sistem merit tahun 2026 dapat meningkat. Pemerintah daerah berharap mampu meraih predikat sangat baik, dengan target minimal mencapai 326 poin.