RADARCIREBON.TV – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi situasi yang tidak diinginkan, terlebih bagi pekerja yang masih memiliki kewajiban membayar cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Hilangnya sumber penghasilan membuat banyak debitur khawatir tidak mampu memenuhi kewajiban angsuran setiap bulan. Namun, kondisi tersebut bukan berarti rumah akan langsung disita oleh pihak bank.
Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo menjelaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan debitur adalah segera menghubungi bank pemberi KPR. Menurutnya, komunikasi yang cepat dan terbuka menjadi kunci agar bank dapat memberikan solusi sesuai kondisi keuangan nasabah.
Bank pada umumnya memiliki sejumlah skema keringanan bagi debitur yang mengalami kesulitan finansial akibat kehilangan pekerjaan. Bentuk bantuan tersebut dapat berupa restrukturisasi kredit, penurunan nilai cicilan, perpanjangan tenor pinjaman, hingga penyesuaian jadwal pembayaran sesuai hasil evaluasi bank. Setiap pengajuan akan diproses berdasarkan kondisi masing-masing nasabah.
Baca Juga:Punya Rumah Sebelum Usia 30? Ini Cara Cerdas Ajukan KPR BRI dan Wujudkan Impian Hunian Sendiri!Mau KPR Bank Mandiri Langsung Disetujui? Simak Strategi dan Cara Pengajuan yang Jarang Diketahui Ini
Untuk memperoleh keringanan tersebut, debitur biasanya diminta melengkapi sejumlah dokumen sebagai bukti bahwa benar mengalami PHK. Salah satu dokumen yang umumnya diperlukan adalah surat pemutusan hubungan kerja atau dokumen lain yang menunjukkan perubahan kondisi keuangan. Persyaratan dapat berbeda pada setiap bank sesuai kebijakan internal masing-masing.
Perencana keuangan juga mengingatkan agar debitur tidak menunggu hingga menunggak cicilan selama beberapa bulan. Semakin cepat mengajukan restrukturisasi atau berkonsultasi dengan pihak bank, semakin besar peluang memperoleh solusi yang dapat meringankan beban pembayaran. Sebaliknya, keterlambatan tanpa komunikasi berisiko memperburuk catatan kredit dan meningkatkan potensi penyitaan agunan apabila tidak ada penyelesaian.
Selain menghubungi bank, debitur disarankan segera menyusun ulang kondisi keuangan setelah terkena PHK. Prioritaskan kebutuhan pokok keluarga dan kewajiban penting seperti cicilan rumah, sembari memanfaatkan pesangon atau dana darurat secara bijak. Jika memungkinkan, segera mencari sumber penghasilan baru agar kondisi keuangan dapat kembali stabil.
Meski menghadapi situasi sulit, debitur diimbau tetap menjaga komunikasi dengan pihak bank dan tidak menghindari kewajiban. Sikap kooperatif dinilai menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses pengajuan keringanan cicilan. Dengan langkah yang tepat, peluang mempertahankan rumah tetap terbuka meskipun sedang menghadapi tekanan ekonomi akibat PHK.
