Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Joko Hadi Wibowo, mengatakan pengawasan mutu dilakukan agar bahan bakar yang beredar tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Pelaku Usaha Bisa Dikenai Sanksi
Joko menjelaskan bahwa pelaku usaha yang tidak memenuhi standar kualitas B50 dapat dikenai berbagai sanksi administratif.
Sanksi tersebut meliputi:
- Teguran.
- Pembekuan izin usaha.
- Pencabutan izin usaha.
Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan implementasi Program B50 berjalan sesuai tujuan dan tetap menjaga kualitas bahan bakar yang digunakan masyarakat.
Baca Juga:Pemerintah Targetkan 40 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Oktober 2026, Perkuat Ekonomi Desa5 Easter Egg Menarik di Minions & Monsters, Ada George Lucas hingga Parodi Film Legendaris
Pemerintah Akan Terus Melakukan Evaluasi
Menurut Joko, pemerintah berharap manfaat penggunaan biodiesel B50 dapat lebih besar dibandingkan potensi dampak negatif yang mungkin muncul.
Oleh karena itu, pelaksanaan program ini akan terus dievaluasi secara berkala agar kebijakan yang diterapkan tetap berjalan efektif dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
