BPBD Kabupaten Cirebon Siap Bertransformasi – Video

BPBD Kabupaten Cirebon Siap Bertransformasi
0 Komentar

Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Cirebon, tengah menyiapkan perubahan kelembagaan menyusul berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025. Transformasi ini ditargetkan selesai paling lambat akhir tahun 2026. ‎

Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 ditetapkan pada 17 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak 30 Desember 2025. Aturan tersebut menggantikan Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi penanggulangan bencana. ‎

Salah satu perubahan mendasar yaitu posisi pimpinan BPBD yang selama ini dipimpin kepala pelaksana dengan status ex officio Sekretaris Daerah, akan berubah menjadi kepala badan yang memiliki tanggung jawab langsung dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ‎

Baca Juga:Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Di Taman Kota – VideoProyek Perumahan Di Pamengkang Diduga Belum Berizin – Video

Menurut BPBD, perubahan tersebut diharapkan mampu mempercepat koordinasi dan pengambilan keputusan saat terjadi bencana, sekaligus memperkuat peran teknis BPBD dalam mitigasi dan penanganan kebencanaan.

Meski demikian, tipologi BPBD Kabupaten Cirebon tetap berada pada kelas A. Perubahan hanya akan terjadi pada struktur organisasi dan nomenklatur sejumlah bidang sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Saat ini BPBD tengah mengawal dua agenda besar, yaitu penyelesaian pembangunan gedung baru dan proses transisi kelembagaan. Pemerintah Kabupaten Cirebon merencanakan peresmian struktur baru dapat dilakukan bersamaan dengan peresmian gedung BPBD pada rentang Agustus hingga Desember 2026.

0 Komentar