Salah satunya melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Kebijakan tersebut bahkan telah dijadikan salah satu model legislatif yang dirujuk dalam penyusunan rancangan panduan UNESCO mengenai kompensasi yang adil bagi karya jurnalistik.
