RI Perjuangkan Kompensasi Karya Jurnalistik dari Platform Digital dan AI

Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan sistem kompensasi yang adil.
ilustrasi gambar : geminiAI
0 Komentar

Ia menegaskan bahwa pengakuan terhadap karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta merupakan bentuk penghargaan terhadap nilai ekonomi yang dimiliki setiap karya jurnalistik.

2. Pentingnya Mekanisme Verifikasi

Indonesia juga menilai perlunya mekanisme verifikasi atau gatekeeper.

Sistem ini bertujuan memastikan bahwa kompensasi hanya diberikan kepada jurnalis dan produk jurnalistik yang telah memenuhi standar jurnalistik dan benar-benar terverifikasi.

Dengan demikian, manfaat kompensasi dapat disalurkan secara tepat sasaran.

Baca Juga:Tak Banyak yang Tahu, Rasa Bosan Ternyata Bisa Bikin Otak Lebih KreatifPanduan Lengkap Teknologi AI di Tahun 2026: Revolusi Kecerdasan Buatan yang Mengubah Dunia

3. Peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)

Pemerintah memandang Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) memiliki peran penting dalam menghimpun sekaligus mendistribusikan royalti atas pemanfaatan karya jurnalistik.

Pengelolaan royalti tersebut diharapkan dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga memberikan kepastian bagi para pemilik hak.

4. Metadata yang Andal untuk Transparansi

Poin berikutnya adalah pentingnya penggunaan metadata yang kuat dan andal.

Menurut Andry, metadata menjadi kunci untuk menelusuri penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital maupun penyedia AI di berbagai yurisdiksi.

Keberadaan metadata memungkinkan identifikasi terhadap siapa pemilik karya, bagaimana karya tersebut digunakan, hingga nilai ekonomi yang dihasilkan. Transparansi data inilah yang dinilai menjadi fondasi utama dalam menciptakan sistem kompensasi yang adil.

Selaras dengan Proposal Indonesia di WIPO

Indonesia juga menegaskan bahwa rancangan panduan UNESCO memiliki keselarasan dengan proposal yang sebelumnya diajukan di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) mengenai Global Royalty Governance in the Digital Environment.

Proposal tersebut mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas dalam tata kelola royalti di lingkungan digital.

Baca Juga:Awas, Jangan Sembarangan Minum Kopi di Pesawat! Ini AlasannyaAwas Overheat! Cuaca Panas Bisa Mempercepat Penurunan Kualitas Oli Mesin

Kesamaan arah kebijakan antara UNESCO dan WIPO diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam forum internasional sekaligus membuka ruang kolaborasi yang lebih luas bersama negara anggota, platform digital, pengembang AI, komunitas pers, akademisi, hingga masyarakat sipil.

Menurut Andry, Indonesia ingin berperan tidak hanya sebagai peserta dalam forum internasional, tetapi juga sebagai kontributor dalam pembentukan norma global yang mendukung keadilan ekonomi bagi jurnalis dan keberlanjutan jurnalisme berkualitas.

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Jadi Rujukan UNESCO

Partisipasi Indonesia dalam konsultasi UNESCO merupakan kelanjutan dari berbagai kebijakan yang telah ditempuh pemerintah dalam tata kelola ekonomi kreatif digital.

0 Komentar