Audiensi antara DPRD Kabupaten Cirebon dan Serikat Buruh Kabupaten Cirebon membahas penerapan pajak makan dan minum di lingkungan perusahaan. Pertemuan tersebut digelar untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meluruskan pemahaman terkait pihak yang menjadi subjek pajak.
DPRD Kabupaten Cirebon menerima audiensi Serikat Buruh Kabupaten Cirebon yang mempertanyakan penerapan pajak makan dan minum atau mamin di lingkungan perusahaan. Para buruh mengaku khawatir kebijakan tersebut dapat berdampak pada kualitas layanan konsumsi yang diterima pekerja apabila menambah beban biaya perusahaan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hasan Basori, menjelaskan bahwa ketentuan pajak makan dan minum telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2024. Menurutnya, pajak tidak dikenakan apabila layanan makan dan minum dikelola langsung oleh perusahaan.
Baca Juga:RSUD Waled Kelola Parkir Secara Profesional Dan Sesuai Perda – VideoWakil Ketua DPRD Kab. Cirebon Minta Maaf Usai Komentar Di Medsos Viral – Video
Pajak baru diberlakukan ketika layanan makan dan minum disediakan oleh pihak ketiga atau penyedia jasa. Dalam kondisi tersebut, penyedia jasa menjadi pihak yang dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain meminta penjelasan terkait aturan pajak, serikat buruh juga mendorong pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati yang mengatur lebih rinci mengenai objek pajak makan dan minum. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaannya di lapangan.
DPRD Kabupaten Cirebon menegaskan audiensi tersebut bertujuan menyamakan persepsi mengenai subjek pajak, pihak yang dikenakan kewajiban pajak, serta kriteria layanan yang menjadi objek pajak. Dengan kejelasan aturan, diharapkan tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam penerapan pajak makan dan minum di tiap perusahaan Kabupaten Cirebon.