Banyak pelaku usaha, yang masih menunggak pajak, meskipun telah di beri peringatan sampai pemasangan stiker. Tim pengawasan pajak daerah, kembali turun menjemput bola, melakukan penagihan.
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon tak tinggal diam dalam mengamankan hak keuangan daerah, alih-alih menunggu di belakang meja, tim pengawasan pajak daerah memilih strategi jemput bola — turun langsung ke pusat-pusat perbelanjaan, untuk menagih tunggakan pajak sekaligus mengedukasi pelaku usaha jasa makanan dan minuman.
Langkah ini bukan tanpa dasar. Berbekal teknologi tapping box yang merekam transaksi usaha secara real time, BPKPD dapat membandingkan omzet sebenarnya dengan pajak yang disetorkan. Dari hasil pemantauan, sejumlah objek pajak terekam masih beraktivitas namun setorannya terhenti atau tidak sesuai transaksi. Khusus pada sektor jasa makanan dan minuman.
Baca Juga:Disnaker Cirebon Dorong Kepatuhan Perusahaan Pengguna TKA – VideoPelaksanaan MPLS Di SMPN 4 Kota Cirebon – Video
Potensi dan tunggakan yang tengah ditagih diperkirakan menembus kisaran 5,5 miliar rupiah, sepanjang tahun 2026, angka estimasi tersebut menjadi dasar tindakan penagihan dan pemeriksaan.
Penagihan ditempuh secara bertahap, mulai dari surat teguran, penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), klarifikasi kepada wajib pajak., hingga pemeriksaan sebagai dasar penetapan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dan penagihan aktif. Seluruhnya berpijak pada Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 beserta perubahannya.