Pemerintah Kota Cirebon terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Salah satu upaya strategis yang dilakukan adalah mengevaluasi sistem pemungutan pajak hingga tingkat kelurahan dan kecamatan, serta menegaskan bahwa tidak ada lagi program diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2026. Langkah ini diambil karena PAD menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.
Wali Kota Cirebon menjelaskan bahwa optimalisasi pendapatan daerah dilakukan melalui evaluasi mendalam terhadap sejumlah sistem yang telah berjalan, termasuk pelibatan aktif aparatur kelurahan dan kecamatan dalam mendorong kepatuhan wajib pajak di wilayah masing-masing.
Terkait penghapusan program diskon PBB pada tahun 2026, Pemkot Cirebon menegaskan kebijakan tersebut diambil karena pada tahun-tahun sebelumnya pemerintah daerah telah memberikan berbagai kelonggaran dan keringanan kepada wajib pajak.
Baca Juga:Kebakaran Rumah Sekaligus Tempat Usaha Konveksi – VideoCostume Competition Finalis Putra Putri Adipati Kuningan – Video
Namun, pemerintah mencatat masih terdapat puluhan wajib pajak—terutama skala besar—yang belum memenuhi kewajibannya. Saat ini, pemerintah daerah masih terus mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengundang para wajib pajak tersebut untuk diberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan serta pentingnya kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah.
Apabila upaya persuasif tersebut tetap tidak membuahkan hasil, Pemkot Cirebon tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah tegas dengan melibatkan aparat penegak hukum. Sinergi ini ditujukan untuk menindaklanjuti pelanggaran kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.