Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon mendorong Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, atau Bapenda, mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, KUA-PPAS tahun anggaran 2027. DPRD menilai masih terdapat ruang untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pendataan wajib pajak yang lebih akurat.Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat kerja bersama Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, atau Bapenda, dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, KUA PPAS tahun anggaran 2027. Pembahasan mencakup rencana belanja rutin, belanja langsung, serta proyeksi pendapatan daerah yang dikelola Bapenda.Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno, mengatakan salah satu perhatian utama dalam rapat tersebut adalah optimalisasi potensi pendapatan daerah. Berdasarkan pembahasan, target penerimaan pajak daerah pada tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp601,87 miliar, sehingga diperlukan langkah-langkah untuk memastikan target tersebut dapat dicapai, sekaligus menjadi dasar penguatan pendapatan pada tahun berikutnya.Menurutnya, Kabupaten Cirebon masih memiliki potensi pajak yang belum tergarap secara maksimal. Dengan 13 jenis pajak daerah dan wilayah yang luas, Bapenda didorong untuk memperkuat pendataan serta pemetaan wajib pajak, termasuk pada sektor restoran, makanan dan minuman, hiburan, hingga penerimaan dari opsen pajak.Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon menegaskan, upaya optimalisasi penerimaan daerah harus dilakukan tanpa menambah beban bagi masyarakat maupun pelaku usaha. DPRD berharap pemetaan potensi pajak yang lebih akurat dapat meningkatkan efektivitas penerimaan daerah, dan memperkuat kapasitas fiskal Kabupaten Cirebon dalam mendukung program pembangunan.