Dinas Pendidikan, Kota Cirebon, menjelaskan regulasi terkait seragam sekolah yang tengah ramai diperbincangkan publik. Ketentuan seragam sekolah, beberapa jenis, diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dan di atur secara teknis melalaui Perwali, Nomor 73 Tahun 2022.
Seragam sekolah, bagi peserta didik baru, di tingkat sekolah dasar, dan menengah pertama, khususnya sekolah negeri, menjadi perbincangan publik. Sebagian wali murid, ada yang keberatan dan sebagian besar wali murid atau orang tua justru terbantu jika sekolah menyediakan seragam sebagai identitas sekolah, dengan harga yang wajar, dan rata rata, penyediaan seragam sekolah seperti tingkat SMP negeri, kisaran satu juta lebih, untuk beberapa jenis seragam.
Persoalan seragam, sudah diatur dalam regulasi di tingkat pusat melalui Permendikbudristek, Nomor Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dan di atur secara teknis melalaui Perwali, Nomor 73 Tahun 2022. Sehingga, setiap sekolah memiliki standarisasi seragam, seperti batik, pakaian olahraga dan lainnya untuk mencerminkan identitas, termasuk adanya pakaian adat, untuk edukasi menjunjung kearifan lokal.
Baca Juga:Warga Kampung Pecantilan Tawangsari Berharap Jembatan Segera Diperbaiki – VideoKPM UI BBC Usung AI Dan Kearifan Lokal Untuk Bangun Desa Berdampak – Video
Dinas Pendidikan Kota Cirebon, menjelaskan bahwa seragam sekolah, disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik di sekolah masing masing. Dan sekolah tidak diperbolehkan memaksa orang tua atau wali murid, termasuk membebani, namun harus dimusyawarahkan, dan ada kesepakatan bersama, mengenai pemenuhan kebutuhan seragam sekolah.
Jika wali murid atau orang tua, hendak melakukan pembelian seragam dan membuat seragam sendiri, itupun diperbolehkan, yang terpenting disesuaikan dengan identitas di sekolah, baik seragam batik, baju muslim, pakaian adat dan lainnya yang sudah di atur oleh pemerintah pusat dan daerah.