Penataan kabel fiber optik di Kabupaten Cirebon hingga kini masih dilakukan secara bertahap. Pemerintah daerah menggandeng asosiasi jasa telekomunikasi untuk merapikan kabel yang menjuntai di sejumlah wilayah. Langkah ini dilakukan karena Kabupaten Cirebon belum memiliki regulasi khusus yang mengatur penataan, dan penertiban kabel fiber optik.Penataan kabel fiber optik di Kabupaten Cirebon hingga kini masih dilakukan secara bertahap. Kepala Bidang Statistik, Persandian, dan E-Government Diskominfo Kabupaten Cirebon, Raditya Prayogo mengatakan, penataan kabel dilakukan melalui kolaborasi dengan asosiasi jasa telekomunikasi. Beberapa titik yang telah ditata di antaranya Tuparev, Trusmi, dan Sumber.Penataan saat ini masih sebatas perapihan kabel, terutama kabel yang menjuntai ke bawah dan berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat. Sementara penertiban secara menyeluruh masih menunggu adanya regulasi khusus.Diskominfo juga berkoordinasi dengan penyedia jasa telekomunikasi, apabila ditemukan kabel yang menjuntai di lapangan. Laporan tersebut akan diteruskan kepada pengusaha terkait, agar dilakukan perapihan secara mandiri.Koordinasi dengan para penyedia jasa telekomunikasi menjadi langkah sementara untuk menjaga kabel tetap tertata, sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kabel yang mengganggu.Pemerintah daerah berharap, penataan kabel dapat dilakukan secara lebih terarah setelah regulasi tersedia, sehingga keberadaan jaringan telekomunikasi tetap mendukung kebutuhan masyarakat tanpa mengganggu keamanan, dan kerapian lingkungan.