RADARCIREBON.TV – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta publik untuk bersabar menunggu arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait pengusulan calon Gubernur Bank Indonesia (BI) yang definitif. Ia juga dengan tegas membantah isu yang menyebutkan namanya masuk dalam bursa kandidat pengganti Perry Warjiyo. Pernyataan ini disampaikan Purbaya di tengah gejolak pasar yang diikuti dengan pengunduran diri Perry Warjiyo dari kursi orang nomor satu di bank sentral.
“Kami ikuti perintah Bapak Presiden,” ujar Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (28/7/2026). Ia mengaku sama sekali belum mengetahui siapa saja nama-nama yang masuk dalam daftar calon Gubernur BI dan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan atau instruksi khusus dari Istana terkait posisi strategis tersebut. “Belum, belum ada perintah,” tegasnya.
Menanggapi isu yang santer beredar, Purbaya merespons dengan santai dan bahkan menyebut isu tersebut sebagai “isu abadi”. Ia mengatakan, “Saya mah isu abadi, disuruh sana-sini gak pernah jadi, cuma di sini aja Menteri Keuangan.”
Baca Juga:Nilai Tukar Rupiah Hari Ini 29 Juli 2026 Menguat ke Rp17.973 per Dolar AS, Simak Faktor PendorongnyaBGN Tegas Larang Dapur MBG Pakai Gas Melon hingga Minyakita, Sudaryono Pastikan Porsi Makan Anak Tetap Aman
Proses Transisi dan Penunjukan Pejabat Sementara
Pengunduran diri Perry Warjiyo secara resmi diterima oleh Presiden Prabowo pada Minggu (26/7/2026). Setelah hampir tujuh tahun memimpin bank sentral, Perry memilih mundur dengan alasan pribadi. Untuk mencegah kekosongan kepemimpinan di BI, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti secara otomatis ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI. Penunjukan ini diputuskan melalui Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026.
Prasetyo menegaskan bahwa karena surat pengunduran diri baru diterima pada Minggu, Presiden belum memiliki cukup waktu untuk mengajukan calon definitif. “Dalam waktu satu hari ini dia (Presiden) langsung mau mengajukan calon definitif, kan belum. Dan kebetulan Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh pejabat gubernur sementara,” jelasnya.
Purbaya sendiri menilai penunjukan Destry Damayanti sebagai Pjs Gubernur BI adalah langkah yang tepat. Ia menilai Destry bukanlah sosok baru di bank sentral dan sudah sangat berpengalaman dalam mengelola kebijakan moneter, sehingga diyakini mampu menjaga stabilitas dan kepercayaan pasar selama masa transisi.
