Potensi Pendapatan Asli Daerah atau PAD, dari sektor retribusi parkir di Kabupaten Cirebon dinilai masih belum tergarap secara optimal. DPRD Kabupaten Cirebon menilai target retribusi parkir tahun anggaran 2027 yang ditetapkan sebesar Rp1,6 miliar masih jauh dari potensi riil yang dimiliki daerah, sehingga perlu dilakukan evaluasi, dan penghitungan ulang secara lebih akurat.
Potensi Pendapatan Asli Daerah atau PAD, dari sektor retribusi parkir di Kabupaten Cirebon dinilai masih belum tergarap secara optimal. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Raden Hasan Basori, menilai target retribusi parkir yang diajukan Dinas Perhubungan dalam pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2027 belum mencerminkan potensi sebenarnya. Menurutnya, sektor parkir masih memiliki ruang yang besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Ia menjelaskan, saat ini Kabupaten Cirebon memiliki 307 titik parkir resmi yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati, dan dilengkapi dengan juru parkir. Dengan jumlah lokasi tersebut, target pendapatan sebesar Rp1,6 miliar dinilai terlalu rendah, bahkan mengalami penurunan dibandingkan target pada tahun sebelumnya.
Baca Juga:MBG SDN 1 Gujeg Dihentikan – VideoWarga Protes Tower BTS Jarak 8 Meter Dari Rumah – Video
Berdasarkan perhitungan yang disampaikannya, target tersebut hanya setara dengan rata-rata pendapatan sekitar enam hingga tujuh sepeda motor per hari di setiap titik parkir. Kondisi itu dinilai tidak sebanding dengan potensi aktivitas parkir pada lokasi-lokasi resmi, yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
DPRD mendorong Dinas Perhubungan untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan, dan perhitungan potensi retribusi parkir. Langkah tersebut dinilai penting agar target penerimaan daerah lebih realistis, sekaligus mampu mengoptimalkan kontribusi sektor parkir terhadap peningkatan PAD Kabupaten Cirebon.
Optimalisasi sektor retribusi parkir diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga diikuti dengan penguatan tata kelola, pengawasan, serta pelayanan parkir yang lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.