DPRD Kabupaten Cirebon menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah dalam rapat paripurna. Kedua Raperda tersebut mengatur pembentukan produk hukum daerah, serta sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis data desa dan kelurahan presisi partisipatif. Persetujuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Cirebon.
DPRD Kabupaten Cirebon menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah dalam rapat paripurna. Kedua Raperda tersebut mengatur pembentukan produk hukum daerah, serta sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis data desa dan kelurahan presisi partisipatif.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, mengatakan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah disusun untuk menyelaraskan tata cara pembentukan produk hukum di Kabupaten Cirebon dengan sistem pembentukan peraturan perundang-undangan secara nasional. Regulasi ini juga mengatur tahapan pembentukan produk hukum daerah secara komprehensif.
Baca Juga:Lahan Satu Hektar Terbakar, Api Nyaris Merembet Ke TPA Kopiluhur – VideoMayat Pria Paruh Baya Ditemukan Membusuk Di Dalam Rumah – Video
Pengaturan tersebut mencakup sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga penyebarluasan dan evaluasi produk hukum daerah. Dengan adanya regulasi ini, proses pembentukan produk hukum di daerah diharapkan memiliki tata kelola yang lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, DPRD juga menyetujui Raperda Inisiatif DPRD tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi Partisipatif. Raperda ini diarahkan untuk menjadikan data yang akurat sebagai salah satu dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan perencanaan pembangunan daerah.
Ia menjelaskan, data yang akurat dan partisipatif diperlukan untuk mengidentifikasi berbagai persoalan serta kebutuhan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Data tersebut nantinya menjadi tolok ukur dalam penyusunan kebijakan agar lebih sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Dengan diterapkannya sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis data desa dan kelurahan presisi partisipatif, pembangunan di Kabupaten Cirebon diharapkan dapat disusun secara lebih terarah. Program yang dirancang pemerintah daerah juga diharapkan dapat lebih tepat sasaran karena didukung data yang akurat dan partisipatif.
Sementara itu, pengesahan kedua Raperda tersebut menjadi langkah DPRD dalam memperkuat regulasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pembentukan produk hukum yang lebih terarah serta penggunaan data yang akurat diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kebijakan dan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Cirebon.