‎Dua Raperda Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Kab Cirebon – Video

Dua Raperda Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Kab Cirebon
0 Komentar

Persetujuan dua Raperda di DPRD Kabupaten Cirebon membuka penguatan tata kelola pemerintahan daerah. Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah diarahkan untuk menata proses pembentukan regulasi, sementara Raperda Berbasis Data Presisi Partisipatif menjadi dasar penguatan perencanaan pembangunan dari tingkat desa dan kelurahan. Pemerintah daerah menilai keduanya diperlukan untuk memastikan kebijakan disusun secara lebih terarah dan sesuai kondisi di lapangan.

Persetujuan dua Raperda di DPRD Kabupaten Cirebon membuka penguatan tata kelola pemerintahan daerah. Bupati Cirebon, Imron, mengatakan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah menjadi kebutuhan strategis untuk memperkuat tata kelola regulasi di Kabupaten Cirebon. Regulasi ini nantinya menjadi pedoman dalam seluruh tahapan pembentukan produk hukum, mulai dari perencanaan, penyusunan, harmonisasi dan pembahasan, hingga penetapan, pengundangan, serta penyebarluasan.

Menurutnya, pengaturan tersebut diperlukan untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara terencana melalui program pembentukan peraturan daerah, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi dan sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi juga diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga:Lahan Satu Hektar Terbakar, Api Nyaris Merembet Ke TPA Kopiluhur – VideoMayat Pria Paruh Baya Ditemukan Membusuk Di Dalam Rumah – Video

Sementara itu, Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi Partisipatif diarahkan untuk memperkuat penggunaan data dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Ia menilai ketidakakuratan data dapat membuat berbagai program pemerintah kurang optimal, mulai dari pelayanan sosial, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kesejahteraan dan mutu pendidikan.

Dengan disetujuinya kedua Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon didorong untuk membangun ekosistem data yang presisi dan partisipatif, sekaligus memperkuat tata kelola pembentukan produk hukum daerah. Data faktual dari tingkat desa dan kelurahan nantinya ditargetkan menjadi salah satu dasar dalam menentukan kebijakan dan program pembangunan.

Penerapan kedua regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Penggunaan data yang akurat juga diharapkan membuat kebijakan pembangunan lebih terukur dan tepat sasaran, sesuai dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat Kabupaten Cirebon.

0 Komentar