Mulai 1 November, Pajak Marketplace Resmi Berlaku! Apa yang Harus Disiapkan UMKM?

Pajak
Ilustrasi Keranjang belanja dan kotak produk yang ditempatkan di komputer laptop (istockphoto)
0 Komentar

Batas omzet Rp500 juta dihitung dari seluruh kegiatan usaha wajib pajak, bukan hanya dari satu akun atau satu marketplace. Perhitungannya mencakup seluruh toko daring dan luring yang dimiliki pedagang selama satu tahun pajak. Artinya, pedagang yang memiliki beberapa toko perlu menjumlahkan seluruh omzetnya. Ketika omzet kumulatif telah melewati Rp500 juta, pedagang harus memperbarui pernyataan kepada marketplace agar pemungutan pajak dapat dilakukan sesuai ketentuan.

4. Penjual perlu mulai merapikan pencatatan usaha

Masa penundaan hingga November sebaiknya digunakan pedagang untuk memeriksa kembali identitas pajak, omzet, dan catatan transaksi. Penjual juga perlu memastikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada akun marketplace telah sesuai dengan data perpajakan.

Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta perlu memperhatikan prosedur penyampaian surat pernyataan kepada platform. Tanpa dokumen tersebut, sistem marketplace berpotensi tidak dapat mengenali bahwa pedagang memenuhi ketentuan pembebasan pemungutan.

Baca Juga:Ingin Menikah Tanpa Boncos? 3 Tips Mengatur Biaya Pernikahan Lebih Hemat dan EfisienSerupa tapi Tak Sama: Kenali Dulu Perbedaan dan Manfaat Scrub dan Lulur untuk Kulit Glowing

Pencatatan yang rapi juga membantu pedagang memisahkan omzet, biaya platform, potongan promosi, ongkos pengiriman, dan penerimaan bersih. Meski pajak dihitung berdasarkan omzet sesuai ketentuan, catatan tersebut tetap penting untuk memeriksa bukti pemungutan dan menyusun laporan usaha.

Penundaan pajak marketplace memberi ruang bagi pemerintah, platform, dan pelaku usaha untuk mempersiapkan sistem yang lebih matang. Bagi UMKM, waktu tambahan ini sebaiknya tidak dipandang sebagai pembatalan aturan, melainkan kesempatan untuk menata administrasi sebelum pemungutan dimulai.

0 Komentar