RADARCIREBON.TV– Memasuki pertengahan September 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Bansos diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat kurang mampu dan memastikan kebutuhan pokok Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tetap terpenuhi.
Penyaluran dana bansos saat ini memasuki tahap ketiga pada periode Juli-September 2026. Penerima bantuan sosial ditetapkan berdasarkan peringkat desil tingkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN menjadi rujukan bersama pemerintah dalam mendukung perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program. Pemerintah mencatat ada 4.330.417 KPM baru pada desil 1-4 yang sebelumnya tidak menerima bantuan sejak DTSEN digunakan sebagai basis penyaluran bansos pada Triwulan II 2025.
Daftar Bansos September 2026 untuk Desil 1-4
Berikut daftar bansos yang bisa diterima masyarakat desil 1-4 di bulan September 2026:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Baca Juga:Bansos Salah Sasaran Mau Diberantas, Kemensos Libatkan Warga Cek TetanggaRibuan Penerima Bansos di Kota Cirebon Dicoret karena Terindikasi Judi Online
PKH merupakan salah satu bansos yang menyasar keluarga dalam kelompok desil 1-4. PKH diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi komponen dan persyaratan program. Bantuan diberikan berdasarkan kategori anggota keluarga yang memenuhi kriteria. Berikut besaran bantuan PKH per tahap:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000
- Anak usia 0-6 tahun: Rp750.000
- Anak SD/sederajat: Rp225.000
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp600.000
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
Penyaluran PKH dilakukan secara bertahap. Bulan September 2026 adalah bagian dari tahap 3 yang mencakup periode Juli, Agustus, dan September.
2. BPNT/Program Sembako
Bansos selanjutnya adalah BPNT atau Program Sembako. Program tersebut menyasar kelompok desil 1-4. Dalam penyaluran tahap 3, penerima BPNT akan memperoleh bantuan sebesar Rp600.000 per tahap. Perlu diketahui, BPNT berbeda dengan PKH. PKH adalah bantuan sosial bersyarat berdasarkan komponen penerima, sedangkan Program Sembako ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat.
3. Bantuan Pangan Beras
Masyarakat yang masuk desil 1-4 juga menjadi sasaran bantuan pangan beras. Untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026, bantuan beras diberikan sebanyak 10 kg per bulan. Akan tetapi, penyalurannya dirapel sehingga penerima mendapatkan 30 kg beras sekaligus untuk tiga bulan tersebut.
