BPKPD Libatkan Kejaksaan Tagih Piutang PBB Diatas Rp200 Juta – Video

BPKPD Libatkan Kejaksaan Tagih Piutang PBB Diatas Rp200 Juta
0 Komentar

Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon melibatkan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dalam melakukan penagihan piutang pajak PBB di atas 200 juta rupiah. Ada puluhan wajib pajak, baik perorangan maupun badan, yang dipanggil karena menunggak pajak sejak 2010 sampai 2025.

Pemerintah daerah terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Salah satunya menagih piutang PBB kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan mulai dari 200 juta sampai 900 juta rupiah sejak tahun 2010 sampai 2025.

BPKPD bahkan menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), untuk melakukan pemanggilan puluhan wajib pajak, baik perorangan maupun badan. Pemanggilan wajib pajak dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan sudah berlangsung selama tiga hari. Kepala BPKPD Kota Cirebon, Arif Kurniawan, menjelaskan di tahap awal terdapat 25 objek pajak yang menjadi sasaran penagihan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 wajib pajak telah dipanggil untuk memenuhi kewajibannya.

Baca Juga:Antisipasi Bahaya Abu Vulkani, Polres Kuningan Bagikan Masker – VideoRibuan Siswa Sambut Hari Literasi Nasional 2026 – Video

Sementara, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Tony Stefanus Sahertian, mengatakan keterlibatan kejaksaan dalam penagihan tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Pemerintah Kota Cirebon dan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah memiliki nota kesepahaman (MoU), yang ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus dari Pemkot kepada kejaksaan dengan total nilai piutang pajak sekitar 33 miliar rupiah dan baru 7 miliar yang ditangani.

Dalam pelaksanaan kegiatan, Jaksa Pengacara Negara bertugas membantu memediasi dan memfasilitasi penyelesaian piutang antara pemerintah daerah dengan wajib pajak. Jika setelah beberapa kali pemanggilan wajib pajak tetap tidak hadir atau tidak menunjukkan itikad untuk menyelesaikan kewajibannya, perkara tersebut dapat dipertimbangkan untuk masuk ke tahap litigasi.

0 Komentar