Mulai 1 November, Pajak Marketplace Resmi Berlaku! Apa yang Harus Disiapkan UMKM?

Pajak
Ilustrasi Keranjang belanja dan kotak produk yang ditempatkan di komputer laptop (istockphoto)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Pemerintah menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dari pedagang pasar hingga 1 November 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberi platform dan penjual lebih banyak waktu untuk mempersiapkan kebijakan.

Aturan tersebut bukan pembatalan kewajiban pajak maupun pengenaan jenis pajak baru. Perubahan utamanya terletak pada mekanisme pemungutan, yakni marketplace akan membantu memungut dan menyetorkan PPh atas penghasilan pedagang yang memenuhi ketentuan.

1. Penundaan memberi waktu bagi penjual dan marketplace

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan, pemungutan pajak penghasilan pedagang marketplace akan dimulai pada 1 November 2026. Pemerintah sebelumnya merencanakan penerapan kebijakan tersebut pada Agustus, tetapi kembali menundanya untuk menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga:Ingin Menikah Tanpa Boncos? 3 Tips Mengatur Biaya Pernikahan Lebih Hemat dan EfisienSerupa tapi Tak Sama: Kenali Dulu Perbedaan dan Manfaat Scrub dan Lulur untuk Kulit Glowing

Penundaan dilakukan oleh DJP untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih diperhatikan pemerintah. Penunjukan pasar sebagai pemungut pajak akan dibatalkan dan diterbitkan kembali menjelang pelaksanaan kebijakan. Di sisi lain, pajak yang telanjur dipungut dari pedagang akan dikembalikan.

Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli sebelumnya telah ditunjuk sebagai pihak yang memungut PPh dari pedagang dalam negeri. Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA menyatakan, platform telah melakukan persiapan agar proses pemungutan dapat berjalan lebih lancar ketika kebijakan mulai diterapkan.

2. Kebijakan ini bukan jenis pajak baru

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari usaha pada dasarnya telah memiliki kewajiban pajak, sedangkan aturan baru hanya memindahkan mekanisme pemungutan dari pedagang kepada marketplace.

Marketplace nantinya memungut PPh Pasal 22 berdasarkan transaksi yang dilakukan pedagang melalui platform. Pungutan tersebut bukan tambahan pajak di luar kewajiban yang sudah ada karena dapat diperhitungkan sebagai pelunasan PPh Final atau kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan pedagang.

Mekanisme ini diharapkan membuat pembayaran pajak lebih sederhana karena pedagang tidak perlu menghitung dan menyetor seluruh kewajibannya secara mandiri. Namun, pedagang tetap perlu memahami bukti pemungutan, pencatatan omzet, dan pelaporan pajak agar tidak terjadi perbedaan data.

3. UMKM beromzet kecil tetap mendapat perlindungan

Tarif yang digunakan dalam mekanisme tersebut sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet. Namun, pedagang orang pribadi dengan omzet tidak melebihi Rp500 juta dalam setahun tidak dipungut PPh selama menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.

0 Komentar